oleh Anne Heryane
Profesi pedagang merupakan salah satu pekerjaan yang mengundang rizki dan rahmat Allah. 99 pintu rizki adalah melalui perdagangan. Bagi seorang pedagang mukmin, berdagang bukanlah alat untuk memeroleh keuntungan materi semata melainkan sarana untuk meraih rida Allah. Ya, berdagang merupakan bagian dari ibadah yang tentu saja mensaratkan kejujuran dalam setiap prosesnya.
Rasulullah Saw. adalah seorang pedagang yang dikenal jujur dan santun. Karena itulah, banyak orang tertarik masuk Islam disebabkan kagum akan kemuliaan pribadi Rasulullah Saw.
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab [33]: 21)
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab [33]: 21)
Allah sangat mencintai para pedagang mukmin yang jujur dalam pekerjaannya. Sebaliknya Allah melaknat para pedagang yang curang.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فُجَّارًا إِلاَّ مَنِ اتَّقَى اللَّهَ وَبَرَّ وَصَدَقَ
“Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertakwa pada Allah, berbuat baik dan berlaku jujur” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Betapa memprihatinkan melihat kenyataan di lapangan, justru banyak pedagang yang tak mengindahkan aturan Allah. Banyak pedagang melakukan aksi kecurangan terhadap masyarakat. Kecurangan yang sering dilakukan pedagang, misalnya mengurangi timbangan, mencampur barang original dengan yang palsu; mencampur barang yang berkualitas baik dengan yang rendah; menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya, seperti pengawet atau pewarna, dan sebagainya.
Kecurangan tersebut dilakukan para pedagang dengan tujuan utama, yakni meraup keuntungan yang besar. Sementara itu, pedagang tahu betul bahwa perbuatan curang itu tidak dibenarkan. Namun, karena nafsu dunia ia tega mengibuli para konsumennya atau masyarakat luas.
Kerugian yang diderita konsumen tidak hanya dari segi materi tetapi juga dari segi kesehatan atau fisik. Bahkan, hal itu bisa menyebabkan kematian pada diri konsumen. Namun, banyak pedagang tak mempedulikan apa yang menjadi hak konsumen, yakni suatu jaminan keamanan, kebersihan, kesehatan, dan keselamatan pada diri konsumen.
Banyak kasus kecurangan yang dilakukan pedagang di sekitar kita. Misalnya, pembuatan bakso sapi tapi dengan menggunakan bahan daging babi dan tikus. Pembuatan sambal namun tidak menggunakan bahan tomat dan cabe asli. Justru yang digunakan adalah zat kimia berbahaya.
Ditemukan pula kasus di sebuah warung nasi yang katanya menjual lauk daging sapi, tetapi sebenarnya daging anjing dan babi. Pada proses pembuatannya juga ia membubuhkan darah anjing agar menambah gurih masakannya dan obat paracetamol untuk mempercepat kematangannya karena daging anjing sangat keras dibandingkan daging kambing atau sapi. Warung nasi ini sangat ramai karena berada di sekitar perkantoran. Sangat disayangkan banyak konsumen yang menjadi korban aksi culasnya.
Betapa menjijikannya. Daging anjing, babi, dan darah binatang merupakan hal yang tidak boleh (haram) dikonsumsi seorang muslim. Hal itu merupakan syariat Allah yang wajib ditaati. Apa jadinya jadi barang haram tersebut masuk ke tubuh kita? Nauzubillahhimindzalik.
Tak cuma tubuh yang terancam bahaya tetapi juga pikiran dan perilaku pun teracuni. Apa yang kita makan sangat memengaruhi tabiat atau perangai serta bisa jadi membuat ibadah tertolak dan doa tidak didengar. Oleh karena itu, para konsumen muslim hendaknya waspada terhadap keberadaan para pedagang culas. Sebagai konsumen, kita perlu bersikap kritis dan hati-hati demi keselamatan diri. Waspadalah!
#KomunitasODOP
#OneDayOnePost
#ODOPBatch7
#KomunitasODOP
#OneDayOnePost
#ODOPBatch7
Komentar
Akhirnya, berimbas juga kepada pedagang jujur, akibat ulah beberapa oknum...
ohiya sedikit masukan pada kalimat "menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya, seperti pengawet atau pewarna, dan sebagainya." sbg org yg mempelajari tentang pangan,
mungkin bisa diubah kak kalimatnya jadi "menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya, seperti pengawet atau pewarna, dan sebagainya yang tidak diperbolehkan oleh BPOM" sebab pada dasarnya hampir semua produk pangan komersil itu menggunakan bahan tambahan spt pewarna dn pengawet kak tapi pada jenis dan dosis yang diperbolehkan kak, begitupun beberapa produk pangan non komersil karya umkm misalnya kak ^^ jadi sebenarnya boleh tapi harus sesuai aturan baik jenis dn dosisnya kak^^
semangat kakak